Dicari! Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Mau berapa ribu lagi keadilan dan kebebasan berekspresi di sini (Indonesia) diinjak-injak. Mau sampai kapan kita tercekam kepada ritme sistematis yang kaku (yaitu peraturan pemerintah yang menjijikkan). Apalagi yang berhubungan dengan buku sebagai jendela dunia.
Dulu, ketika saya masih duduk di sekolah dasar (sekitar tahun 90-an), pada siaran-siaran televisi sering melintas iklan-iklan layanan masyarakat yang mengatakan “Buku itu Jendela Dunia”. Itu masa ketika kediktatoran lagi berkuasa penuh lo. Walaupun iklan tersebut mengandung kesatiran yang dalam (karena iklan tersebut bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah yang banyak melarang-memusnahkan buku-buku yang dianggap “sesat”).
Nah sekarang, masa dimana segala keran reformasi diterapkan (agak bebas) justru kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak jauh beda dengan zaman diktator Orde Baru. Berita yang saya dapat dari Mediacare yang bersumber pada Koran Tempo bertanggal 21 November 2007, seorang kolumnis atau penulis opini bernama Bersihar Lubis diadili karena menghina Kejaksaan Agung lewat tulisan opini di media massa (Kolom Pendapat Koran Tempo 17 Maret 2007).
Tulisan Bersihar itu berjudul “Kisah Interogator yang Dungu.” Bersihar mengaitkan tulisannya dengan pelarangan novel Pramoedya Ananta Toer, Bumi Manusia (BM) dan Anak Semua Bangsa (ASB) pada 1981 oleh Kejaksaan Agung. Dalam kasus Pram, Bersihar mengutip ceramah lisan Joesoef Isak, penerbit Hasta Mitra yang menerbitkan novel Pram, BM dan ASB pada 1981 lalu di Hari Sastra Indonesia di Paris pada Oktober 2004 lalu. Lubis mengutip, Joesoef Isak diperiksa interogator dari Kejaksaan Agung pada 1981 yang menuturkan mulanya ia meminta supaya Kejaksaan Agung menggelar sebuah simposium ahli untuk membicarakan secara obyektif karya-karya Pram. Tapi ditolak dengan alasan interogator lebih paham dari siapapun bahwa BM dan ASB adalah karya sastra Marxis.
Tapi kemudian pemeriksa meminta Joesoef Isak menunjukkan baris-baris mana yang memperlihatkan adanya teori Marxis dalam novel BM dan ASB. Padahal, semula katanya lebih paham dari siapapun. Interrogator beralasan bahwa mereka memang tidak bisa mengidentifikasi pada baris-baris mana teori Marxis dalam novel itu, tapi dapat merasakannya. Itulah yang membuat Joesoef mengucapkan “kata dungu” di Hari Sastra Indonesia di Paris itu. Nah, kutipan kata “dungu” dalam kontek interogasi Joesoef Isak itulah yang dicuplik Lubis, sehingga ia didakwa telah menghina instansi Kejaksaan Agung.
Nah, inilah perbuatan yang menurut saya “bodoh” yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Dilihat dari sisi manapun, posisi Bersihar Lubis tidak bisa dikatakan bersalah, sebab ia menyatakan pendapatnya lewat tulisan. Sungguh tidak arif jika Kejaksaan Agung membekapnya lewat jalur “fisik” (Hukum) yang di-ada-ada-kan. Jika Kejaksaan Agung gentle, Kejaksaan Agung seharusnya membalasnya pula lewat tulisan.
Di sisi yang lain, perbuatan Kejaksaan Agung membakar buku sejarah anak sekolahan, walaupun “legal” tetapi belum bisa diterima oleh kalangan mayoritas seperti praktisi sejarah, pengamat budaya, sastrawan ataupun penikmat sastra itu sendiri.
Hah, susah jika perbuatan feodal negara ini belum juga sirna. Apakah harus menunggu masyarakat menyatakan “revolusi” dan membakar habis seluruh perangkat kantor pemerintahan agar kebebasan berkespresi, berpendapat dapat dicapai?

Ikuti diskusi Satu komentar untuk artikel ini.
KOMBOR.COM
Mendukung Kebebasan Berpendapat di Indonesia…
Saat blogosfer sedang ramai memberikan kampanye dukungan kepada Bersihar Lubis, wartawan senior yang menulis opini di Koran Tempo edisi 17 Maret 2007 yang berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" . Tulisan itu mengkritik pelarangan buku sejar…
November 23rd, 2007 at 11:41 pm