Trend custom headlamp mobil saat ini tengah marak di kalangan masyarakat. Alasan yang melatarbelakangi modifikasi ini pun beragam, mulai dari keinginan untuk mendapatkan pencahayaan yang lebih terang hingga demi meningkatkan performa visual atau tampilan kendaraan agar terlihat lebih menarik dan unik.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan custom headlamp juga bervariasi, tergantung pada jenis lampu, teknologi yang digunakan, serta bagian mana yang dimodifikasi. Namun, perlu diperhatikan bahwa mengubah bentuk atau spesifikasi kendaraan tidak dapat dilakukan sembarangan. Ada aturan dan regulasi yang mengatur mengenai modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia, baik dari aspek keselamatan maupun legalitas.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah perubahan tersebut diperbolehkan secara hukum, serta memahami tata cara dan ketentuan yang berlaku agar modifikasi tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Simak uraian berikut untuk memahami lebih jauh mengenai aspek legal dalam custom kendaraan.
Fungsi Custom Headlamp Mobil
Lampu merupakan komponen yang sangat vital pada setiap jenis kendaraan, baik itu roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya. Fungsi utamanya adalah sebagai alat penerangan dan penanda, yang mencakup berbagai jenis lampu seperti lampu depan (headlamp), lampu belakang, lampu sein, lampu senja, serta lampu hazard yang berguna untuk memberi sinyal peringatan kepada pengguna jalan lain.
Custom headlamp lebih menitikberatkan pada aspek estetika, yakni untuk memberikan tampilan kendaraan yang lebih unik dan menarik, sekaligus memungkinkan pemilik mengatur intensitas maupun warna cahaya sesuai preferensi pribadi. Jika pada umumnya lampu bawaan pabrik hanya memiliki warna putih atau kuning, maka melalui proses kustomisasi, lampu dapat diubah untuk menyala dalam warna lain seperti biru atau merah.
Namun demikian, modifikasi warna dan fungsi lampu ini tetap harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan regulasi yang berlaku.
Aturan Pemerintah Mengenai Modifikasi Kendaraan
Modifikasi kendaraan, termasuk custom headlamp mobil, telah memiliki ketentuan hukum yang jelas dalam peraturan pemerintah. Meskipun modifikasi dianggap sebagai bentuk kreativitas dari pemilik kendaraan, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan batasan agar tidak melanggar standar teknis dan keselamatan.
Tujuan utama dari pembatasan ini adalah untuk menjaga keselamatan pengguna kendaraan maupun pengguna jalan lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dijelaskan bahwa penggunaan jenis dan warna lampu pada kendaraan bermotor diatur secara khusus.
Kendaraan roda empat seperti mobil, bus, dan truk dilarang menggunakan lampu berwarna merah pada bagian headlamp, serta tidak diperbolehkan memasang lampu kelap-kelip pada lampu utama dan lampu sein. Sementara itu, pada bagian belakang kendaraan, hanya lampu berwarna putih, merah, dan kuning yang diperbolehkan, yang masing-masing berfungsi sebagai penanda saat mundur, rem, atau dalam keadaan darurat (hazard).
Oleh karena itu, pengguna kendaraan bermotor sebaiknya tidak melakukan modifikasi secara berlebihan, terutama yang mengubah bentuk asli kendaraan dari standar pabrikan. Modifikasi headlamp yang tidak sesuai aturan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan karena mengganggu visibilitas dan keselamatan pengendara lain. Pemilihan jenis lampu harus memperhatikan intensitas cahaya, arah sorot, serta warna yang sesuai dengan peraturan.
Sebagai referensi, salah satu tempat rekomendasi untuk melakukan servis dan custom headlamp mobil yang tetap memperhatikan aspek legal dan keamanan adalah Yoong Motor – Bengkel Lampu Mobil & Custom Headlamp Jakarta Selatan, yang berlokasi di Jl. Terogong Raya No.10, RT.10/RW.10, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor telepon 0821-1999-3133.